<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna dikabarkan telah mengambil keterangan Fai, pelaku atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya di lokasi pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023. Warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu yang menjadi terlapor itu telah menghadiri panggilan penyidik pada Jumat 19 Juni 2023. "Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di Unit 1 Pidum," ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu 21 Juni 2023. Sementara itu Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Roni yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Roni mengungkapkan, Fai telah diambil keterangannya kurang lebih sama dengan keterangan pelapor dan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Sesuai rencana, selain pelaku, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muna bakal pula melayangkan surat panggilan kepada salah satu konsultan pekerjaan. "Kita akan memanggil salah satu konsultan. Iya, masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan," kata Roni memungkasi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post