PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Setelah beberapa kali melontarkan pernyataan kontroversi, mengkritik kebijakan Bupati Wakatobi Haliana, kini “kursi empuk” Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi mulai digoyang.
Salah satunya muncul dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional. Mereka melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Bupati Wakatobi, Senin 11 April 2022.
Aksi menuntut La Jumadin mundur dari jabatannya sebagai Sekda dilakukan dengan memajang spanduk di pintu gerbang masuk Kantor Bupati Wakatobi.
Spanduk tersebut bertuliskan Maling Teriak Maling. Kebenaran yang didukung dengan fakta akan mengungkap kebohongan Sekda Wakatobi. Surat rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan Sekda ke jabatan sebelumnya bertentangan dengan gonggongan atau lolongan Sekda. Eh saya lupa kasusku la.
Dalam demonstrasinya, Leadham Internasional mengungkap hasil investigasi praktek pelanggaran sistem merit pada pemerintahan sebelumnya dijalankan hingga menjadikan La Jumadin sebagai Sekda berdasarkan SK Bupati Nomor 553 Tahun 2019.
Orator Leadham Internasional, Ali Munir mengatakan, sebelum La Jumadin menjadi Sekda Wakatobi pada 2019, ia menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. Belum cukup dua tahun menjabat ia diangkat menjadi Kepala BKPSDM oleh Arhawi tanpa melakukan uji kompetensi.
“Atas dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN mengeluarkan rekomendasi Nomor B – 2040/ KASN/ 6/ 2019 agar La Jumadin dikembalikan dari kepala BKPSDM ke Staf Ahli namun tidak pernah dilakukan. Dengan jabatan Kepala BKPSDM La Jumadin mengikuti seleksi Jabatan Sekda kemudian lolos dan dilantik oleh Bupati Wakatobi saat itu,” ungkap Ali Munir dalam orasinya.
Ia menilai dengan tidak terlaksananya rekomendasi KASN tersebut diduga mengakibatkan jabatan Sekda tidak sesuai prosedur yang ditengarai menimbulkan adanya kerugian negara.
Discussion about this post