Hal ini dapat mengakibatkan otak mendapatkan pesan abnormal melalui jaringan. Dampak buruk lainnya yaitu pengguna narkoba akan mengalami dehidrasi, halusinasi, kebingungan dan hilang ingatan, mudah terinfeksi penyakit menular, hingga kematian. Lantas, dengan semakin banyak peristiwa ini hendaknya kita mengambil pelajaran bahwa kita harus kembali kepada jalan yang benar.
Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hal 342 yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Karena sejatinya Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan.
Salah satu nash yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah Saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.”(HR. Muslim).
Terakhir, bagaimana penerapan pendidikan dengan berbasis akidah Islam akan mencetak generasi yang beriman dan bertakwa. Kehidupan yang dijalani dengan bersandar pada nilai dan aturan Islam jelas akan menghadirkan rasa takut ketika akan melakukan kemaksiatan.
Penanaman nilai-nilai ini dalam rangka melindungi generasi dan bangsa dari gempuran barang haram tersebut. Dengan begitu, Islam akan melindungi individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat. Sehingga, dengan langkah seperti ini masyarakat akan menjauhkan diri dari barang haram tersebut. Wallahu alam bi ash shawwab.(***)
Penulis adalah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post