PENASULTRAID, KENDARI – Proses seleksi calon direksi dan komisaris PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra beberapa waktu lalu diduga cacat prosedur.
Pasalnya, Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Pemprov Sultra diduga meloloskan salah satu calon komisaris yang telah dinyatakan tidak lolos sebelumnya.
Hal tersebut diketahui lewat beredarnya sebuah surat rekomendasi tentang nama pengisian calon direksi dan komisaris yang ditanda tangani oleh Andri Permana Diputra Abubakar mewakili Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada Bank BUMD milik Pemprov Sultra.
La Ode Arukun selaku Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum di Jakarta menyebut, dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se-Sultra tersebut diketahui terdapat salah satu nama dimaksud yakni Basiran yang mendadak ditunjuk menjadi salah satu Komisaris pada Bank BPR Kabupaten Konawe.
“Hal tersebut tentu saja menimbulkan keanehan, sebab dalam pengumuman nomor 900.1.13.2 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dan Uji Kelayakan kepatutan calon direksi dan komisaris BPR Bahteramas se-Sultra tanggal 20 Agustus lalu, nama Drs. Basiran, M.Si sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi presentasi RBB dan strategi pengawasan,” papar Arukun dalam keterangannya, Selasa 21 Oktober 2025.
Arukun lantas mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang tidak lolos dan telah diumumkan terbuka tiba-tiba masuk dan lolos kembali pada proses penempatan akhir.
Hal ini, kata dia, menunjukkan adanya dugaan kongkalikong tim Pansel dan UKK yang dibentuk Pemprov Sultra tidak bekerja secara profesional dan transparan.
“Panitia seleksi dan UKK yang menyelenggarakan proses seleksi ini harus memberikan klarifikasi kenapa bisa ada nama sudah tidak lolos, tiba-tiba muncul dan ditunjuk menjadi komisaris,” sorotnya.
Atas hal itu, Arukun meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pengumuman seleksi tersebut serta menginvestigasi masuknya nama-nama peserta yang telah dinyatakan tidak lolos tersebut.
Tak hanya itu, Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum juga berencana akan melaporkan Panitia Seleksi dan UKK kepada Ombudsman RI dan OJK Pusat, maupun ke pihak lain yang dianggap perlu. Termasuk, langkah hukum administrasi.
“Besar dugaan kami bahwa Tim Pansel dan UKK sudah disogok untuk melakukan perubahan tanpa melihat hasil dan aturan. Ini kerjaan Tim Pansel dan UKK serta Tim PSP secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan Gubernur Sultra,” katanya.
Discussion about this post