Terakhir, katanya, jika pemda konsel sudah mengambil alih perihal permasalahan tersebut, namun masih ada pihak lain yang masih merasa dirugikan, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Penulis: Muhammad Egit
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post