Kades Wantopi, La Udin turut pula menambahkan. Kata dia, jika sampai IUP batuan diterbitkan oleh Pemprov Sultra akan sangat merugikan keberlangsungan ekologi dan kehidupan masyarakat Mawasangka Timur.
“Memang potensi batu gamping itu ada, tapi kondisi ekologi, dan topografi di Kecamatan Mastim sangat tidak mendukung untuk dilakukan pertambangan. Karena umumnya wilayah Mastim daerah batuan berongga seperti sungai bawah tanah yang terbukti dengan banyaknya gua berair dan danau-danau air asin. Itu sangat rentan akan kerusakan dan pencemaran,” urainya.
Dengan melihat luasan cakupan IUP yang dimohonkan, kata Udin, berarti hampir seluruh wilayah Kecamatan Mawasangka Timur akan menjadi areal konsesi pertambangan dari PT. Mineral Citra Sejahtera.
“Kami meminta Pemprov Sultra, khususnya Dinas PMPTSP dan Dinas ESDM Sultra mengkaji secara objektif dan tidak menerbitkan permohonan dari PT. Mineral Citra Sejahtera tersebut,” pungkas Udin yang langsung diamini para Kades lainnya.
Sementara itu, pihak PT. Mineral Citra Sejahtera dan instansi teknis yang menangani soal IUP batuan belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini disiarkan.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post