“Ada banyak pertimbangan dari kami para kepala desa di Mastim. Pertama, Mastim ini, dari Desa Lagili sampai desa Batubanwa merupakan kawasan wisata terpadu. Kemudian, kondisi ekologi, dimana suluruh sumber mata air dari gua dan perbukitan yang selama ini dimanfaatkan sebagai konsumsi sekunder dan primer masyarakat,” beber Buradin saat ditemui awak media ini di kediamannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Alumni Sarjana Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar ini juga menyebut bahwa di wilayah Kecamatan Mawasangka Timur terdapat cagar budaya, flora dan fauna yang berada di perkampungan lama. Seharusnya, aset daerah tersebut tetap dijaga kelestariannya.
“Merespon ini, kami juga para kepala desa akan melayangkan surat penolakan kepada Pemprov Sultra dan Pemkab Buteng,” tegas Buradin mewakili rekannya yang lain.
Kades Wantopi, La Udin turut pula menambahkan. Kata dia, jika sampai IUP batuan diterbitkan oleh Pemprov Sultra akan sangat merugikan keberlangsungan ekologi dan kehidupan masyarakat Mawasangka Timur.
“Memang potensi batu gamping itu ada, tapi kondisi ekologi, dan topografi di Kecamatan Mastim sangat tidak mendukung untuk dilakukan pertambangan. Karena umumnya wilayah Mastim daerah batuan berongga seperti sungai bawah tanah yang terbukti dengan banyaknya gua berair dan danau-danau air asin. Itu sangat rentan akan kerusakan dan pencemaran,” urainya.
Dengan melihat luasan cakupan IUP yang dimohonkan, kata Udin, berarti hampir seluruh wilayah Kecamatan Mawasangka Timur akan menjadi areal konsesi pertambangan dari PT. Mineral Citra Sejahtera.
Discussion about this post