PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dokumen atau berkas pendaftaran pasangan Ruksamin-Abu Haera akhirnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) setelah sebelumnya dokumen tersebut sempat dikembalikan karena masih ada dokumen yang kurang.
Ketua KPU Konut melalui Komisioner divisi teknis, Asmul mengatakan, dokumen pendaftaran pasangan berakronim Rabu yang sempat dikembalikan adalah surat keterangan (SK) kepengurusan partai politik (parpol) tingkat kabupaten.
“Hari ini kami telah menerima berkas pasangan Ruksamin-Abu Haera dan itu telah dilampirkan SK kepengurusan parpol tingkat kabupaten,” kata Asmul, Sabtu 5 September 2020.
Menurutnya, dokumen pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut terbagi menjadi dua, yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Keduanya telah lengkap.
Sementara itu, Ruksamin mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftar dan telah dinyatakan lengkap administrasi oleh KPUD Konut.
“Jadi berkas kami yang di lengkapi di KPU Konut adalah yang dianggap masih kurang yaitu surat keputusan pengurus parpol mulai di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat,” ujarnya.
Discussion about this post