PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dokumen atau berkas pendaftaran pasangan Ruksamin-Abu Haera akhirnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) setelah sebelumnya dokumen tersebut sempat dikembalikan karena masih ada dokumen yang kurang.
Ketua KPU Konut melalui Komisioner divisi teknis, Asmul mengatakan, dokumen pendaftaran pasangan berakronim Rabu yang sempat dikembalikan adalah surat keterangan (SK) kepengurusan partai politik (parpol) tingkat kabupaten.
“Hari ini kami telah menerima berkas pasangan Ruksamin-Abu Haera dan itu telah dilampirkan SK kepengurusan parpol tingkat kabupaten,” kata Asmul, Sabtu 5 September 2020.
Menurutnya, dokumen pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut terbagi menjadi dua, yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Keduanya telah lengkap.
Discussion about this post