“Perwakilan kami di Kantor Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJamsostek diterima oleh sang atlet,” tambah Roswita.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, atlet merupakan pekerjaan yang memiliki resiko tinggi karena memiliki kerentanan terhadap cedera.
“Untuk itu kami di daerah terus mendorong para atlet yang berada di bawah naungan KONI Sultra agar dapat melindungi seluruh atletnya, mulai dari persiapan sampai dengan pertandingan, baik ditingkat daerah sampai dengan nasional,” Minarni memungkasi.
Untuk diketahui, dalam PON XX Papua ini terdapat 7.202 Atlet dan 3.651 official serta 2.509 official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post