Hasilnya, tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Konut, Abuhaera itu menemukan koordinat-koordinat sebagai mana disebutkan dalam surat Ruksamin menyimpang jauh dari garis batas normal kedua provinsi.
“Ketiga titik koordinat yang tidak normal tersebut berpotensi untuk terus memunculkan konflik yang dapat mengganggu investasi khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” demikian bunyi poin 4 surat Ruksamin itu.
Di dalam surat pertama ini, Ruksamin juga menunjukkan salah satu bukti yang kuat mengenai lokus persoalan. Yaitu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 405 Tahun 2009 milik PT. Bhumi Swadaya Mineral yang terbit pada 22 Desember 2009 silam. Sementara, Permendagri Nomor 45 baru terbit pada 2010.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menjaga iklim investasi yang kondusif, serta untuk melindungi investor dari konflik, khususnya karena masalah perbatasan antar daerah, maka Bupati Konut Ruksamin mengusulkan kepada Menteri Tito untuk merevisi 3 titik yang tidak normal dari 30 titik koordinat perbatasan.
Selanjutnya, surat kedua Nomor: 551.52/6231 tertanggal 13 Mei 2022, Ruksamin menyampaikan fakta lapangan tentang Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara.
Pada surat kedua yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta ditembuskan juga ke LBP dan Bahlil ini, Ruksamin mengungkapkan sejumlah hal sesuai temuan tim fasilitasi penanganan konflik pertambangan yang dibentuknya. Di antaranya, terdapat klaim tentang kesahihan izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia.
Padahal, semua izin terkait dengan investasi termasuk Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia, didasarkan pada alas hak tanah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dan IUP yang terbit di perbatasan, dokumen PT Tiran lengkap.
Dokumen tersebut yaitu, Penetapan Lokasi Tersus Nomor KP 667 Tahun 2018 b. Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan Tersus Nomor A.258/AL.308/DJPL/E c. Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Tersus Nomor A.282/AL.308/DJPL/E.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan bilamana terjadi klaim perbatasan untuk melindungi investor dari konflik, maka Ruksamin mengharapkan permasalahan tersebut diselesaikan oleh pemerintah dan tanpa melibatkan investor apa lagi sampai memberhentikan kegiatan investor.
Discussion about this post