<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna telah diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Sengketa, Sabtu 17 Desember 2022. Informasi yang berhasil dihimpun Penasultra.id, dari 10 desa yang melakukan gugatan hasil pemilihan Pilkades, empat desa dinyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara enam desa lainnya ditolak. Adapun empat desa yang dinyatakan PSU yakni Desa Wawesa, Parigi, Oensuli dan Desa Kamba Wuna. Sedangkan desa yang ditolak yakni, Desa Loghiya, Pola, Lanobake, Moolo, Napalakura dan Desa Tampunabale. Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Sengketa Pilkades serentak Muna Kaldav Akyda Sihidi belum dapat memberikan keterangan terkait hasil sengketa yang telah diputuskan. Begitu pula Ketua Desk Pilkades Muna Rustam juga belum bisa ditemui. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/eHu0PWsjy1A
Discussion about this post