PENASULTRA.ID, KENDARI – Sengketa lahan seluas 53 Hektare (Ha) yang berlokasi di Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sudah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pemiliknya adalah institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, seorang warga setempat bernama La Ode Hasana memperkarakan luasan lahan 53 Ha yang diklaim oleh Polda Sultra. Menurut Hasana, 16 Ha dari luasan 53 Ha itu merupakan lahan dalam penguasaannya.
Discussion about this post