Namun, proses persidangan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) berkata lain. Gugatan Hasana atas klaim sebagian lahan milik Polda Sultra ditolak.
“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga-nanga seluas 53 Hektare,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Tiswan saat dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023.
Dengan adanya putusan MA itu, kata Tiswan maka perkara yang selama ini bergulir telah usai. Polda Sultra adalah pemilik sah atau pemenangnya.
Discussion about this post