<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Sengketa lahan seluas 53 Hektare (Ha) yang berlokasi di Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sudah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemiliknya adalah institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, seorang warga setempat bernama La Ode Hasana memperkarakan luasan lahan 53 Ha yang diklaim oleh Polda Sultra. Menurut Hasana, 16 Ha dari luasan 53 Ha itu merupakan lahan dalam penguasaannya. Namun, proses persidangan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) berkata lain. Gugatan Hasana atas klaim sebagian lahan milik Polda Sultra ditolak. "Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga-nanga seluas 53 Hektare," ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Tiswan saat dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023. Dengan adanya putusan MA itu, kata Tiswan maka perkara yang selama ini bergulir telah usai. Polda Sultra adalah pemilik sah atau pemenangnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/FI3dwui9E4s
Discussion about this post