PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) berusaha menyelesaikan polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kecamatan Sabulakoa dengan PT Marketindo Selaras.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak di ruang rapat Wakil Bupati Konsel, Kamis 17 Juni 2021.
Wakil Bupati Konsel, Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terdapat enam poin penyelesaian sengketa lahan yang harus dilakukan.
“Poin pertama, keempat kades di Kecamatan Sabulakoa yakni Kades Wonua Koa ,Watu-Watu, Ulu Sabolakoa dan Koro Noa memberitahukan masyarakat, telah di lakukan persiapan penyelesaian sengketa lahan. Sehingga tidak ada lagi gesekan dari kedua pihak agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan londusif,” kata Rasyid.
Menurutnya, poin selanjutnya yakni sesuai data 2017, PT Marketindo Selaras melakukan identifikasi lahan untuk di ajukan agar mendapat HGU (hak guna usaha) dari 3.389 hektar dan di tahun 2021 menjadi 3.53,84 hektar.
Kemudian, berdasarkan kesepakatan rapat percepatan industri gula di jejeran perkebunan yang di tanda tangani pihak terkait pada 5 juli 2019 poin 2 menyatakan, PT Marketindo Selaras masih membutuhkan jaminan tambahan lahan seluas 600 hektar sebagai lahan inti dari pada poin 5 untuk mendukung kecukupan lahan inti.
Discussion about this post