“Pemkab Konsel akan mengevaluasi perizinan terhadap PT kapas Indah Indonesia atau PT Berdikari dan perusahaan lain yang belum beroperasi. Maka dari kesepakatan tersebut PT Marketindo selaras tidak boleh melakukan aktivitas di luar luasan besaran diatas,” tegas Rasyid.
Poin selanjutnya, PT Marketindo Selaras dapat melakukan penambahan luasan kebutuhan lahan berdasarkan izin lokasi yang telah keluar dari daerah Konsel Nomor 525/295 tertanggal 20 Agustus 2018 dengan ketentuan, ada persetujuan dari pemilik lahan yang di saksikan oleh pemerintah kecamatan.
“Kelima, secara aktivitas PT Marketindo Selaras yang bersinggungan dengan masyarakat agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta melibatkan aparat penegak hukum untuk menjaga kondisi kondusifitas wilayah,” tambah Rasyid.
Terakhir, untuk melakukan validasi lahan yang telah di bayarkan oleh sumber madu berdikari yang telah di akusisi PT Marketindo Selaras akan di lakukan peninjauan lapangan dengan pihak-pihak terkait.
“Yakni pembeli, penjual dan saksi-saksi serta masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut dengan membawa bukti kepemilikan lahan,” tutup Rasyid
Penulis: Muhammad Egit
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post