Menurutnya, poin selanjutnya yakni sesuai data 2017, PT Marketindo Selaras melakukan identifikasi lahan untuk di ajukan agar mendapat HGU (hak guna usaha) dari 3.389 hektar dan di tahun 2021 menjadi 3.53,84 hektar.
Kemudian, berdasarkan kesepakatan rapat percepatan industri gula di jejeran perkebunan yang di tanda tangani pihak terkait pada 5 juli 2019 poin 2 menyatakan, PT Marketindo Selaras masih membutuhkan jaminan tambahan lahan seluas 600 hektar sebagai lahan inti dari pada poin 5 untuk mendukung kecukupan lahan inti.
“Pemkab Konsel akan mengevaluasi perizinan terhadap PT kapas Indah Indonesia atau PT Berdikari dan perusahaan lain yang belum beroperasi. Maka dari kesepakatan tersebut PT Marketindo selaras tidak boleh melakukan aktivitas di luar luasan besaran diatas,” tegas Rasyid.
Poin selanjutnya, PT Marketindo Selaras dapat melakukan penambahan luasan kebutuhan lahan berdasarkan izin lokasi yang telah keluar dari daerah Konsel Nomor 525/295 tertanggal 20 Agustus 2018 dengan ketentuan, ada persetujuan dari pemilik lahan yang di saksikan oleh pemerintah kecamatan.
Discussion about this post