“Kelima, secara aktivitas PT Marketindo Selaras yang bersinggungan dengan masyarakat agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta melibatkan aparat penegak hukum untuk menjaga kondisi kondusifitas wilayah,” tambah Rasyid.
Terakhir, untuk melakukan validasi lahan yang telah di bayarkan oleh sumber madu berdikari yang telah di akusisi PT Marketindo Selaras akan di lakukan peninjauan lapangan dengan pihak-pihak terkait.
“Yakni pembeli, penjual dan saksi-saksi serta masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut dengan membawa bukti kepemilikan lahan,” tutup Rasyid
Penulis: Muhammad Egit
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post