PENASULTRA.ID, MUNA – Sebagai seorang ayah yang sepatutnya melindungi buah hatinya, LU (39) warga Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna ini justru tega menodai kesucian putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Mirisnya, perbuatan rudapaksa LU terhadap Bunga diduga dilakukan sebanyak enam kali.
Aksi tak terpuji LU telah dilaporkan oleh Bunga dan kini dalam penanganan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, perbuatan tak terpuji pelaku (LU) terhadap Bunga (korban) dilakukan sebanyak enam kali pada 2022 dan terakhir kalinya dilakukan pada 29 Juni 2022.
Adapun modusnya, LU pertama kali mengajak korban Bunga ke kebun. Di kebun, LU meminta Bunga melayani nafsu bejatnya, sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian rudapaksa itu kepada ibu kandungnya, termasuk pihak kepolisian.
“Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” kata Iptu Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.
Menurutnya, awalnya Bunga takut mengadukan perbuatan tak senonoh sang ayah. Namun karena merasa kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Akhirnya Bunga memberanikan diri melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kabawo pada 5 Juli 2022.
Atas laporan Bunga tersebut, personil Polsek Kabawo akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.
Discussion about this post