“Saat ini kami sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur,” Alamsyah menambahkan.
“Adapun pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Alamsyah memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post