<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Sebagai seorang ayah yang sepatutnya melindungi buah hatinya, LU (39) warga Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna ini justru tega menodai kesucian putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, perbuatan rudapaksa LU terhadap Bunga diduga dilakukan sebanyak enam kali. Aksi tak terpuji LU telah dilaporkan oleh Bunga dan kini dalam penanganan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna. Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, perbuatan tak terpuji pelaku (LU) terhadap Bunga (korban) dilakukan sebanyak enam kali pada 2022 dan terakhir kalinya dilakukan pada 29 Juni 2022. Adapun modusnya, LU pertama kali mengajak korban Bunga ke kebun. Di kebun, LU meminta Bunga melayani nafsu bejatnya, sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian rudapaksa itu kepada ibu kandungnya, termasuk pihak kepolisian. "Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," kata Iptu Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, awalnya Bunga takut mengadukan perbuatan tak senonoh sang ayah. Namun karena merasa kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Akhirnya Bunga memberanikan diri melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kabawo pada 5 Juli 2022. Atas laporan Bunga tersebut, personil Polsek Kabawo akhirnya meringkus pelaku di kediamannya. Tak ada perlawanan berarti dari pelaku saat ditangkap. Selain meringkus pelaku, saat itu polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa pakaian dan selembar celana pendek merah bermotif yang dikenakan korban saat kejadian. Sebelum melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya, kata Alamsyah korban sempat membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di Makopolsek Kabawo. "Saat ini kami sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur," Alamsyah menambahkan. "Adapun pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," Alamsyah memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post