PENASULTRAID, BAUBAU – Seorang bocah laki-laki bernama Roy Ali (8), warga Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal di rumahnya usai menyantap seekor ikan yang sebelumnya ditangkap di perairan Pantai Lakeba pada Minggu 11 Mei 2025 malam.
Sementara kedua orangtuanya, La Olu (42) dan Wa Anga (36) dilaporkan sempat menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata pada Senin 12 Mei 2025 pagi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskemas Katobengke, Budi Utama membenarkan hal tersebut. Awalnya kata Budi, pihaknya mendapatkan informasi terdapat bocah mengalami sakit dan harus dijemput dengan ambulans.
“Tiba di sana (di rumah korban), anak itu rupanya sudah meninggal dan menurut keterangan keluarganya, (mereka) sempat memakan ikan semalam jam 8 malam bersama dua orangtuanya. Sementara dua orang saudaranya yang lain tidak memakan ikan, tidak (mengalami) apa-apa,” tutur Budi saat ditemui di rumah korban, Senin 12 Mei 2025.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, peristiwa kelam itu bermula saat korban bersama keluarganya berada di Pantai Lakeba pada Minggu sore.
Kala itu, korban melihat seekor ikan yang sedang terapung di lautan. Tak lama berselang, korban kemudian mengambil ikan tersebut dan dibawa pulang.
Malamnya, sang ibu, Wa Anga memasak ikan tersebut lalu menyantapnya bersama suami dan korban.

Tak lama kemudian, korban muntah-muntah dan memilih tidur di dalam kamar hingga ditemukan sudah tak bernyawa lagi.
Discussion about this post