PENASULTRA.ID, KENDARI – Apes benar nasib pria berinisial MLN, warga Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Pasalnya, ia baru saja diciduk tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polres Kendari atas kepemilikan sabu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu.
Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh MLN, kata mantan Kapolsek Moramo itu, berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba Polres Kendari.
Discussion about this post