Setelah melakukan sejumlah rangkaian pengembangan, MLN akhirnya diringkus di pinggir jalan desa yang tak jauh dari kediamannya pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening (diduga narkotika jenis sabu) terbungkus tisu dalam genggaman tangan kanannya,” beber Kompol Dolfi, Sabtu 26 Juni 2021.
Usai mengamankan barang bukti beserta sebuah handphone milik tersangka, petugas lantas menggiring pemuda wiraswasta itu ke kediamannya.
Di sana, tim Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti pun ditemukan. Di antaranya, sebuah bong (alat isap sabu) lengkap dengan kaca pireksnya.
Discussion about this post