<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Apes benar nasib pria berinisial MLN, warga Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Pasalnya, ia baru saja diciduk tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polres Kendari atas kepemilikan sabu. Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu. Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh MLN, kata mantan Kapolsek Moramo itu, berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba Polres Kendari. Setelah melakukan sejumlah rangkaian pengembangan, MLN akhirnya diringkus di pinggir jalan desa yang tak jauh dari kediamannya pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 Wita. "Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening (diduga narkotika jenis sabu) terbungkus tisu dalam genggaman tangan kanannya," beber Kompol Dolfi, Sabtu 26 Juni 2021. Usai mengamankan barang bukti beserta sebuah handphone milik tersangka, petugas lantas menggiring pemuda wiraswasta itu ke kediamannya. Di sana, tim Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti pun ditemukan. Di antaranya, sebuah bong (alat isap sabu) lengkap dengan kaca pireksnya. Atas temuan sabu dengan berat 0,42 gram tersebut, polisi menduga, tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Kendari itu merupakan seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika. "Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Dolfi. <strong>Penulis: Supyan Hadi</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post