PENASULTRAID, WAKATOBI – Hj Wa Ode St Nur Haila, warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi diduga telah dianiaya oleh Wa Masimuda, warga Tongano Barat pada Minggu 26 Januari 2025.
Akibat penganiayaan yang diduga dipicu oleh persoalan jual beli emas itu, Mama Haji (sapaan karib Hj Wa Ode St Nur Haila) mengalami sejumlah luka di wajah.
Usai menerima perlakuan tak manusiawi tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek setempat.
Kepada awak media ini, Mama Haji mengungkapkan ihwal peristiwa tersebut.
Wanita 75 tahun itu menuturkan bahwa perkara tersebut berawal ketika Wa Masimuda mendatangi kediamannya untuk menebus emas yang sebelumnya telah dijual cucu pelaku kepada almarhum suami korban bernama H Ahmad Yamin pada 2020 lalu.
Discussion about this post