PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepedulian masyarakat yang sangat rendah terhadap uang koin atau logam cukup menyedihkan. Uang koin tak lagi dihargai di diperkotaan hingga kawasan terpencil di Indonesia.
Salah satunya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Banyak warung-warung yang tak mau menerima atau menolak uang koin, utamanya pecahan Rp100 dan Rp200.
Kenyataan ini memang berbalik 180 derajat dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pada pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23, mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sultra, Bimo Apyanto mengatakan, selama belum ada penarikan, uang koin masih merupakan alat pembayaran yang sah.
“Selama masih beredar artinya masih menjadi alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Bimo dalam acara Bincang Media BI Sultra yang dilaksanakan melalui zoom meeting, Kamis 14 Januari 2021.
View this post on Instagram
Discussion about this post