“Selama masih beredar artinya masih menjadi alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Bimo dalam acara Bincang Media BI Sultra yang dilaksanakan melalui zoom meeting, Kamis 14 Januari 2021.
View this post on Instagram
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Tim Implementasi SP, PUR & MI BI Sultra, Ahmadi Rahman mengatakan, siapa saja yang menolak rupiah, termasuk uang koin, akan mendapatkan sanksi.
“Pada UU Nomor 7 Tahun 2011, yang menolah uang rupiah akan dipenjara minimal satu tahun dengan pidana denda paling banyan Rp200 juta,” tutup Ahmadi.
Discussion about this post