“Tindakan penahanan dana petani secara sepihak oleh PTPN V dan pembiaran persoalan kemitraan yang tidak sehat oleh Menteri BUMN telah berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance),” ujar Hendardi.
Disaat kesadaran (awareness) dan rezim internasional sudah mengarah pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, kata Hendardi, perhatian terhadap lingkungan dan sosial, serta standar-standar kepatuhan (compliance) pada Bisnis dan HAM (responsible business), PTPN V sebagai perusahaan BUMN justru masih menerapkan praktik-praktik bisnis konvensional dan tidak menempatkan manusia (komunitas) sebagai subyek penting dari aktivitas dan operasionalisasi bisnis.
Sertifikasi sawit berkelanjutan dari RSPO, maupun keberlanjutan dan pembangunan rendah karbon (ISCC) yang telah diperoleh oleh PTPN V, pada akhirnya hanya menjadi alat legimitasi untuk transaksi CPO di pasar internasional.
Olehnya itu, dengan tegas Hendardi mengatakan bahwa SETARA Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa M dan menindak jajaran direksi yang terus memelihara kultur dagang VOC, seperti saat Belanda berkuasa di Indonesia.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post