Dari semua janji Erick Thohir itu, kata Hendardi, tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir.
Alih-alih gerak cepat mengambil prakarsa menyelesaikan persoalan petani Kopsa M, Menteri BUMN itu justru membiarkan para petinggi PTPN V mempermainkan petani, mengadudomba petani, mengkriminalisasi petani, termasuk berkolaborasi dengan perusahaan ilegal PT Langgam Harmuni yang terindikasi menjadi penadah penjualan kebun petani, mengorkestrasi instrumen hukum memenjarakan Ketua Kopsa M, Dr. H. Anthony Hamzah, yang dosen UNRI dan pembela HAM para petani Kampar.
“Tindakan penahanan dana petani secara sepihak oleh PTPN V dan pembiaran persoalan kemitraan yang tidak sehat oleh Menteri BUMN telah berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance),” ujar Hendardi.
Disaat kesadaran (awareness) dan rezim internasional sudah mengarah pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, kata Hendardi, perhatian terhadap lingkungan dan sosial, serta standar-standar kepatuhan (compliance) pada Bisnis dan HAM (responsible business), PTPN V sebagai perusahaan BUMN justru masih menerapkan praktik-praktik bisnis konvensional dan tidak menempatkan manusia (komunitas) sebagai subyek penting dari aktivitas dan operasionalisasi bisnis.
Sertifikasi sawit berkelanjutan dari RSPO, maupun keberlanjutan dan pembangunan rendah karbon (ISCC) yang telah diperoleh oleh PTPN V, pada akhirnya hanya menjadi alat legimitasi untuk transaksi CPO di pasar internasional.
Discussion about this post