<p dir="ltr"><strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dewan Pers melalui siaran persnya pada Selasa 20 April 2021 menyampaikan bahwa kembali akan melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.</p> <p dir="ltr">Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.</p> <p dir="ltr">“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.</p> <p dir="ltr">Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.</p> <p dir="ltr">Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatera Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.</p> <p dir="ltr">“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers. Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.</p> <p dir="ltr">Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.</p> <p dir="ltr">Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.</p> <p dir="ltr">“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.</p> <p dir="ltr">Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.</p> <p dir="ltr">“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus dikelola orang yang memiliki kompetensi,” kata Hendry.</p> <p dir="ltr">Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.</p> <p dir="ltr">Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.</p> <p dir="ltr">Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.</p> <p dir="ltr">Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.</p> <div align="left"> <p dir="ltr">Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yang terdiri dari wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Implementasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr"><b>Editor: Irwan</b></p> <p dir="ltr"><b>Jangan lewatkan video populer:</b></p> https://youtu.be/F4HeCGkQ3kk </div>
Discussion about this post