Puncaknya, upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya.
Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Menurut Muhammad Toufan Achmad, SH, langkah hukum yang diambil kliennya lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi.
Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I (Pemkot Baubau) yang diwakili kepala SDN 2 Wajo mendorong proses pembuatan sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan memungkasi.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post