“Tujuan kami datang berbondong-bondong di PN Raha adalah meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya, intinya tuntutan kami hari ini agar majelis hakim bisa memvonis bebas M. Asdam,” kata Beni Amin salah seorang warga Lagasa.
Untuk diketahui, perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Asdam teregistrasi di PN Raha pada Rabu 21 Februari 2024 dengan nomor perkara 29/Pds.B/2024/PN Raha. Oleh PN Raha, perkara ini dijadwalkan bakal disidangkan selama lima kali.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post