<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Pengadilan Negeri (PN) Raha menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto, Senin 26 Februari 2024. </span> <span style="font-size: 17px;">Bertepatan dengan hari persidangan perdana tersebut, ratusan warga Desa Lagasa geruduk PN Raha. Massa ini datang untuk memberi dukungan moril terhadap Asdam yang kini berstatus terdakwa. </span> <span style="font-size: 17px;">Kendati sidang pertama ini baru pembacaan surat dakwaan dan esepsi, namun warga mendesak agar majelis hakim bisa memvonis bebas Asdam.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tujuan kami datang berbondong-bondong di PN Raha adalah meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya, intinya tuntutan kami hari ini agar majelis hakim bisa memvonis bebas M. Asdam," kata Beni Amin salah seorang warga Lagasa.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Asdam teregistrasi di PN Raha pada Rabu 21 Februari 2024 dengan nomor perkara 29/Pds.B/2024/PN Raha. Oleh PN Raha, perkara ini dijadwalkan bakal disidangkan selama lima kali.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240227_054355_441.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/aiqvZGDfaFA?si=2JZxY2Q4NWd-9qyW
Discussion about this post