Sebagai istri pertama, sebelum menikah dengan H. Aziizi, Alm. Wa Ito diketahui memiliki harta bawaan berupa sebidang tanah yang diperoleh dari orang tuanya yang terletak di Desa Wajo, Kecamatan Wolio –saat ini menjadi Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum–.
Di masa mudanya, Alm. Wa Ito dikenal rajin melakukan cocok tanam. Tanaman pilihannya ada dua. Untuk tanaman musiman, ia menanam jagung dan ubi-ubian. Sedang tanaman jangka panjang, Wa Ito menanam pohon bambu, mangga dan asam.
Di lokasi sebagian kintal di mana keseharian Wa Ito bercocok tanam itulah yang kini menjadi obyek sengketa lahan SDN 2 Wajo antara keturunan ahli waris dan pihak pemerintah. Sementara sisa kintal sebagian lainnya pada lokasi yang bersebelahan telah disertifikatkan oleh cucunya bernama M. Safi.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post