<strong><a href="http://penasultra.id/">PENASULTRA.ID</a>,</strong><strong> BAUBAU</strong> – Pasca pendaftaran gugatan para ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo, Pengadilan Negeri (PN) Baubau langsung menyusun agenda sidang. Jadwal sidang perdana pun diagendakan bakal digelar pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 09:00 Wita. Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pemberitahuan jadwal sidang perkara perdata Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU itu diterimanya melalui surat elektronik court. “Yah benar pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 (sidang perdana) berdasarkan relas panggilan elektronik resmi PN Baubau ke semua pihak termasuk kami para penggugat,” ungkap Toufan, Jumat 22 Januari 2021. Saat ditanya mengenai kesiapan sidang nanti, Toufan menjawabnya santai. Sebab, menurutnya, semua bukti dan saksi-saksi menguatkan telah dipersiapkan. “Tinggal menunggu hari sidang saja. Kami berharap itikad baik dari para pihak utamanya tergugat I (Pemkot Baubau) dapat membuka diri menyelesaikan perkara tanah SDN 2 Wajo ini secara arif dan bijaksana bercermin pada fakta hukum,” kata Toufan. <strong>Para Penggugat Bukan Orang Sembarangan</strong> Berdasarkan penelusuran media ini, para penggugat lahan SDN 2 Wajo bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah cucu keturunan garis lurus dari Alm. Wa Ito, istri pertama Alm. H. Abdul Aziz, salah seorang tokoh masyarakat Buton ternama. Semasa hidupnya, pasangan H. Aziizi –panggilan akrab H. Abdul Aziz– dan Wa Ito dikaruniai dua orang anak bernama Wa Kalambe dan Wa Sia. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">BPJamsostek Berikan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Terdampak Covid-19 <a href="https://t.co/oz232eLE1B">https://t.co/oz232eLE1B</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1422106387497246721?ref_src=twsrc%5Etfw">August 2, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Alm. Wa Kalambe menikah dengan Alm. La Muzuni dan buah pernikahannya melahirkan lima orang anak bernama Alm. Halimu, Alm. La Duka, Alm. Wa Aine, Alm. Fia dan Alm. M. Safi (purnawirawan Mayor Polisi yang saat ini disebut Komisaris Polisi). Sementara Wa Sia menikah dengan Alm. Ma Bialu dan dikaruniai dua orang anak masing-masing bernama Alm. Rafiki dan Alm. Wa Ria. Sebagai istri pertama, sebelum menikah dengan H. Aziizi, Alm. Wa Ito diketahui memiliki harta bawaan berupa sebidang tanah yang diperoleh dari orang tuanya yang terletak di Desa Wajo, Kecamatan Wolio –saat ini menjadi Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum–. Di masa mudanya, Alm. Wa Ito dikenal rajin melakukan cocok tanam. Tanaman pilihannya ada dua. Untuk tanaman musiman, ia menanam jagung dan ubi-ubian. Sedang tanaman jangka panjang, Wa Ito menanam pohon bambu, mangga dan asam. Di lokasi sebagian kintal di mana keseharian Wa Ito bercocok tanam itulah yang kini menjadi obyek sengketa lahan SDN 2 Wajo antara keturunan ahli waris dan pihak pemerintah. Sementara sisa kintal sebagian lainnya pada lokasi yang bersebelahan telah disertifikatkan oleh cucunya bernama M. Safi. <strong>Penulis: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post