Menyikapi hal itu, sebagai pihak penggugat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad, SH mengatakan jika pada sidang berikutnya tergugat III juga tidak hadir maka proses selanjutnya adalah mediasi.
“Dengan demikian, hak untuk memberikan jawaban sudah gugur. Tetapi hal ini nanti akan dilihat pada persidangan berikutnya,” timpal Toufan yang diamini rekannya La Ode Samsu Umar, SH dan Firman, SH.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post