Wahyu Utomo lantas meminta para pihak untuk mempersiapkan berkas sidang termasuk surat kuasa masing-masing. Selanjutnya, sebelum menutup sidang, Wahyu Utomo meminta juru sita PN Baubau mengagendakan pemanggilan tergugat III hadir dalam sidang berikutnya pada Rabu 10 Februari 2021 mendatang.
Menyikapi hal itu, sebagai pihak penggugat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad, SH mengatakan jika pada sidang berikutnya tergugat III juga tidak hadir maka proses selanjutnya adalah mediasi.
“Dengan demikian, hak untuk memberikan jawaban sudah gugur. Tetapi hal ini nanti akan dilihat pada persidangan berikutnya,” timpal Toufan yang diamini rekannya La Ode Samsu Umar, SH dan Firman, SH.
Discussion about this post