Pemohon lainnya adalah kader Partai Golkar, Amul Hikmah. Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap warga sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Himas Muhammad Imammullah El Hakim, seharusnya anggota Dewan hanya menjabat selama dua periode.
Dia mengatakan hal ini penting agar terdapat kesetaraan kedudukan dengan semua kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif untuk mencegah kekuasaan absolut.
“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota Dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya, sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” tegas El Hakim.
Para pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para pemohon dalam permohonannya.
Salah satunya, pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Discussion about this post