“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota Dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya, sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” tegas El Hakim.
Para pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para pemohon dalam permohonannya.
Salah satunya, pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan bahwa selanjutnya persidangan akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post