Hal ini, bertujuan untuk wujudkan kedaulatan negara sebagai poros maritim dunia sehingga dapat menopang pilar – pilar kedaulatan, yakni; memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi; menjaga pertahanan dan keamanan; memastikan keselamatan; mengelola sumber daya terlaksana dengan bertanggung jawab; serta memproyeksikan kepentingan nasional melalui leadership di dunia internasional sehingga perlu perkuat kemampuan data. Indonesia harus mampu menjadi rujukan solusi atas berbagai permasalahan kemaritiman global.
Ekonomi Biru Indonesia
Pasca diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Indian Ocean Rim Association (IORA) di Jakarta tahun 2020, pemerintah Indonesia berupaya menindaklanjuti dengan langkah yang lebih nyata dari KTT IORA dengan menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri ke-2 negara-negara anggota IORA tentang konsep ekonomi biru (blue economy) dan perlindungan pelaut. Hal itu dilaksanakan, saat perundingan pembentukan norma internasional terkait keanekaragaman hayati diluar area 200 mil laut di Markas Besar PBB New York beberapa tahun lalu, tepatnya dimulai pada tanggal 28-29 Maret 2017 hingga sekarang ini.
Bagi Indonesia, komitmen menggalang dukungan global dalam manfaatkan potensi kelautan dengan pendekatan keberlanjutan sebagai inti dari konsep ekonomi biru. Sesuai hasil konferensi PBB untuk Pengembangan Berkelanjutan (United Nations Conference on Sustainable Development) di Rio de Janerio pada Juni 2012 lalu, bahwa banyak negara kepulauan dan negara pulau yang gantungkan hidup pada sumberdaya laut dan perikanan.
Saat ini, Indonesia mengalami permasalahan sama, yaitu kenaikan air laut karena pemanasan global, peningkatan kadar asam air laut dan sampah plastik laut. Masalah tersebut, pekerjaan paling lama dan tidak akan menemukan solusi dalam jangka pendek. Sudah pasti sangat lama. Maka, harus ditangani. Karena, ratusan juta penduduk bergantung pada laut untuk mata pencaharian dan ketahanan pangan. Karena itu pendekatan pemanfaatan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan karena laut yang sehat memiliki potensi ekonomi sebesar US$ 24 triliun.
Selain menggalang dukungan untuk pengembangan ekonomi biru. Indonesia dituntut memiliki tindakan konkrit untuk mengatasi persoalan kerusakan laut sehingga bisa menuntaskan isu-isu kelautan global. Pengelolaan sumber daya hayati (ikan dan sumber daya genetik lainnya) di laut bebas (high seas) sangat penting. Apalagi, sumber daya migas dan mineral di kawasan dasar laut internasional yang berada di bawah mandat otoritas dasar laut Internasional. Laut bebas ini melingkupi 74% dari luas perairan bumi dan lebih dari 90% masih belum terjelajahi.
Pemerintah harus memiliki peran aktif dalam menyusun instrumen keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional dan penyusunan regulasi nasional terkait partisipasi aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional. Indonesia harus menjadi contoh pengelolaan maritim diskala regional dan global. Tentu, agenda utamanya membangun kolaborasi; adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pembangunan ekonomi biru, penanggulangan sampah plastik di laut, serta tata kelola laut yang baik.
Laut merupakan salah satu bagian bumi yang terdampak paling besar dalam perubahan iklim, namun isu ini tidak banyak disinggung bahkan dalam Perjanjian Paris hanya memuat satu kata tentang laut yaitu “oceans” di bagian preambule saja. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan negara-negara anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC). Namun, tidak memiliki cakupan masalah laut dalam batang tubuhnya. Kekurangan ini telah menjadi keprihatinan negara-negara kepulauan dan negara pulau kecil dari sisi hukum internasional.
Indonesia telah memiliki dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) tentang kelautan. Namun, upaya Indonesia tidak akan cukup apabila tidak ada upaya regional dan global karena pada dasarnya, samudera dan laut di planet bumi satu kesatuan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu mitigasi masalah kelautan menjadi bagian utama instrumen hukum internasional dibidang perubahan iklim.
Rujukan Nasional Data Kewilayahan Republik Indonesia yaitu; Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2; Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2; Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2; Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2; Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2; Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2; Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km; Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.
Masih banyak yang belum menyadari pentingnya peta kelautan Indonesia. Karena selama ini, Indonesia belum memiliki data yang lengkap mengenai pemetaan laut sehingga muda diklaim negara lain karena tidak memiliki data peta laut. Padahal data akurat merupakan super power bagi Indonesia untuk kedaulatan negara. Maka, perlu dilakukan pemetaan yang detail seputar pulau dan perkuat aparat penegak hukum di laut.
Natuna: Traffic Separation Scheme (TSS) Navigasi Indonesia
Kampanye perang di wilayah Natuna, membuat China kekeh kekal sikapnya mengklaim wilayah yurisdiksi Indonesia di Natuna Selatan dan Utara. Kini, beberapa kelompok negara adidaya seperti Amerika Serikat agresif merespon upaya gertakan perang Pacifik. Bahkan, di iringi tindakan patroli dan pengiriman armada perang disekitar Natuna Utara dan Selatan.
Pertanyaannya, Indonesia berada dimana? apakah akan menjadi panitia perang Pasifik? atau memilih diplomasi keduanya: Amerika Serikat cs versus China cs. Maka, perlu dilakukan Indonesia sekarang, penguatan pengawasan keamanan maritim terpadu di Natuna Utara dan Selatan. Karena, Natuna merupakan Navigasi Indonesia. Hal ini, salah satu upaya penting Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan arus ekonomi dan navigasi di perairan Indonesia sendiri. Tentu, lebih jauh, pada 1 Juli 2020, Indonesia telah menetapkan Skema Pemisahan Lalu Lintas Kapal (Traffic Separation Scheme-TSS) di jalur pelayaran Internasional di perairan Indonesia, khususnya di selat Sunda dan Selat Lombok.
Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dilakukan untuk menjaga keselamatan navigasi kapal yang melalui selat‐selat penting Indonesia dan kepentingan pengawasan maritim kapal asing yang melalui Indonesia. Dengan menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS), setiap kapal yang melewatinya wajib melaporkan diri sehingga pemerintah bisa mengetahui dan memantau kapal‐kapal yang melalui daerah strategis tersebut, baik kapal niaga hingga kapal militer.
Selain menjaga keselamatan navigasi di perairan Indonesia. Tentunya melindungi hak dan keselamatan para pelaut, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia, maupun yang di kapal asing. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan para pelaut dan awak kapal Indonesia. Salah satu di antaranya adalah pembukaan jalur publik untuk melaporkan kasus‐kasus yang terjadi.
Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Tingkat Menteri pada tahun 2018-2020 dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama dari AIS Forum akhir 2021 lalu, pertegas komitmen bersama negara-negara anggota PBB untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara pulau dan kepulauan.
Dinamika Natuna Utara dan Selatan sangat dinamis. Majelis Umum PBB meminta China kedepankan perdamaian, tidak asal mengklaim kedaulatan negara lain. Apalagi, Filipina sudah peringatkan China agar tidak klaimnya sembarangan atas kedaulatannya. Begitu pun Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan Thailand menunjukkan sikap menekan keras atas wilayah yang disengketakan oleh China yang mengakui wilayah sebagai Laut Cina Selatan.
Filipina, Jepang, Taiwan, Thailand dan Korea Selatan mengajukan mosi ke DK PBB untuk menambah senjata dan ajukan klaimnya atas wilayahnya masing-masing diseputar kepulauan yang diklaim China. Terutama, Filipina sudah ajukan sengketa untuk Kepulauan Spratly ke pengadilan PBB. Sementara, Tiongkok klaim kedaulatan atas Spratly dan perairan sekitarnya. Tapi Filipina dan Vietnam, serta beberapa negara lain, turut mengklaim wilayah yang berpotensi kaya mineral tersebut. Konfrontasi yang melibatkan kapal-kapal patroli Tiongkok telah memicu kekhawatiran internasional.
Sementara, posisi Indonesia masih sibuk merebut kembali menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) setelah Presiden Majelis Umum PBB Miroslav Lajcak mengumumkan hasil pemungutan suara yang berlangsung secara rahasia. Indonesia meraih 144 dukungan dari 190 negara yang memberikan suara di sidang plenary di New York tersebut, mengungguli Maladewa yang mendapatkan 46 dukungan.
Kali keempat Indonesia menduduki kursi anggota tidak tetap DK PBB sebagai representasi dari grup Asia Pasifik. Sebelumnya, Indonesia pernah mencapai hal yang sama pada tahun 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. Capaian Indonesia, merupakan bentuk diplomasi untuk jembatan perdamaian dunia. Indonesia masih bangga, menduduki satu dari sepuluh kursi anggota tidak tetap DK PBB.
Namun, persoalan nasional dalam negeri Indonesia tak kunjung membaik; kemiskinan bertambah, nasionalisme memudar, ekonomi mundur, alutsista angkatan perang minus, sumberdaya alam kian terketuk, hutang bertambah ribuan triliun, konflik vertikal horisontal antar generasi kian mencuat dan Natuna kian memanas persiapkan diri masing – masing negara menghadapi perang.
Lalu, Indonesia dapat apa masuk DK PBB. Hanya dapat kursi. Sementara, perlawanan terhadap negara – negara adidaya seperti China yang mengklaim sebagian wilayah laut Indonesia, tak mampu konfrontasi. Ya, indikator berdaulatnya Indonesia, bukan berada pada kursi PBB yang di dapatkan. Bukan suatu kebanggaan. Karena Indonesia tetap di jajah oleh negara lain, melalui skema investasi ekonomi: startup, infrastruktur, konflik atas nama narasi agama dan lainnya.
Mestinya, jawaban Indonesia kepada dunia yakni menunjukkan kedaulatan dan peran keras pada dunia internasional bahwa Indonesia negara merdeka, tak ada tempat bagi negara lain yang ingin menganggu atau mencaplok kedaulatan Indonesia. Walaupun, dalam politik bebas aktif untuk menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Tetapi, konteks kedaulatan, Indonesia harus bersikap keras terhadap asing yang ingin menguasai wilayah Indonesia.(***)
Penulis merupakan Front Nelayan Indonesia (FNI)
Discussion about this post