PENASULTRAID, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dan dua Komisioner Bawaslu setempat.
Sanksi yang diambil dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada Senin 18 November 2024 lalu.
Menyikapi putusan DKPP RI tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne yang dikonfirmasi mengaku masih belum bertindak apa-apa. Pihaknya saat ini tengah menunggu instruksi lanjut dari Bawaslu RI.
“Gini yaa soal putusan DKPP terhadap 2 Komisioner Bawaslu Konawe ini, Bawaslu Provinsi masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI sebagai pihak berwenang mengeksekusi putusan,” kata Iwan Rompo dalam pesan singkat WhatsApp saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat 22 November 2024.
Discussion about this post