“Saya anggap tidak perlu menunggu laporan masyarakat, Bawaslu Sultra sudah bisa melakukan langkah memproses pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh empat orang penyelenggara Pemilu di Konawe ini. Sudah ada putusannya, Bawaslu pasti sudah menerima salinan putusan itu,” tegas Karmin, Kamis 21 November 2024.
Karmin bahkan menyebut bahwa dalam sidang KEPP yang telah diputuskan DKPP itu sejumlah fakta terungkap terkait adanya penggelembungan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg).
“Itu jelas pidana. Olehnya itu, kami mendesak Bawaslu Sultra agar bisa menindaklanjuti kasus pidana Pemilu penggelembungan suara yang terjadi di Konawe ini,” tekannya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post