<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dan dua Komisioner Bawaslu setempat. Sanksi yang diambil dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada Senin 18 November 2024 lalu. Menyikapi putusan DKPP RI tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne yang dikonfirmasi mengaku masih belum bertindak apa-apa. Pihaknya saat ini tengah menunggu instruksi lanjut dari Bawaslu RI. "Gini yaa soal putusan DKPP terhadap 2 Komisioner Bawaslu Konawe ini, Bawaslu Provinsi masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI sebagai pihak berwenang mengeksekusi putusan," kata Iwan Rompo dalam pesan singkat WhatsApp saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat 22 November 2024. Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin mendesak Bawaslu Sultra segera memproses dugaan tindak pidana Pemilu terhadap empat komisioner penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe. Keempat komisioner tersebut masing-masing adalah Ketua Bawaslu Konawe (Abuldan), Komisioner Bawaslu Konawe (Restu) serta dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Ijang Isbar dan Ramdhan Rizki Pratama. Keempatnya disebut terlibat dalam skenario kasus penggelembungan suara di Kecamatan Latoma pada Pemilu lalu. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan DKPP RI pada Senin 18 November 2024. “Saya anggap tidak perlu menunggu laporan masyarakat, Bawaslu Sultra sudah bisa melakukan langkah memproses pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh empat orang penyelenggara Pemilu di Konawe ini. Sudah ada putusannya, Bawaslu pasti sudah menerima salinan putusan itu,” tegas Karmin, Kamis 21 November 2024. Karmin bahkan menyebut bahwa dalam sidang KEPP yang telah diputuskan DKPP itu sejumlah fakta terungkap terkait adanya penggelembungan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg). “Itu jelas pidana. Olehnya itu, kami mendesak Bawaslu Sultra agar bisa menindaklanjuti kasus pidana Pemilu penggelembungan suara yang terjadi di Konawe ini,” tekannya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post