Dalam perjalanannya, kata Rahmat, ahli waris telah mengajukan eksekusi lahan seluas 1.357 m2 dari seluruh luasan 2.288 m2 yang diklaim oleh SDN 2 Wajo selama ini. Namun, karena budi baik dari ahli waris, permintaan eksekusi pada Maret 2023 di Pengadilan tersebut urung dilakukan.
“Jadi, bukan Pemkot Baubau yang berbaik hati kepada kami. Tetapi, ahli warislah yang selama ini telah bijak dan berbaik hati kepada Pemkot Baubau,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, Rahmat kembali menegaskan, di rapat negosiasi yang digelar Pemkot pada Jumat 20 Desember 2024 lalu dirinya telah menyampaikan bahwa tanggung jawab kakek dan nenek mereka ada di pundak para ahli waris.
“Pasti mereka sedih jika dengar ada kejadian seperti ini, kalau misalnya mereka punya warisan dinilai dengan tidak layak. Dengan cerita itu, kami anak dan cucunya akan tegak berdiri membela hak kakek dan nenek kami,” pungkas Rahmat.
Sebelumnya, di jagat dunia maya viral video berdurasi 1 menit 44 detik yang memperlihatkan rutinitas tidak biasa di SDN 2 Wajo pada Jumat 3 Januari 2025 pagi.
Sejumlah siswa bersama guru di sekolah yang terletak di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum itu nampak tengah sibuk memindahkan sejumlah barang dari beberapa ruang kelas.
Discussion about this post