PENASULTRA.ID, KENDARI – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan aplikasi seluler yakni Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).
Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, penyebaran informasi dan edukasi terhadap berbagai ketentuan di sektor perbankan.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan, tujuan dihadirkannya SIKePO adalah untuk lebih mempermudah stakeholder dalam menemukan dan memahami ketentuan perbankan.
“Sehingga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan,” kata Fredly beberapa waktu lalu.
Menurutnya, SIKePO dirancang dan dikeluarkan sebagai upaya OJK meningkatkan pemahaman para pengambil kepentingan di sektor perbankan. Sebab, masih ada yang kurang tepat memahami ketentuan baru ataupun perubahan atas beberapa ketentuan di sektor perbankan.
View this post on Instagram
Pada Februari 2017 lalu, SIKePO ini mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id.
Discussion about this post