Ah, sudah menjadi rahasia umum perilaku politisi seperti ini di sistem pemerintahan demokrasi, memprioritaskan mempertahankan kursi kekuasaan dan mengabaikan tanggung jawab pelayanan rakyat.
Tentu ini semua terjadi karena rumitnya pemilihan calon pemimpin dalam sistem pemerintahan demokrasi. Bukan hanya rumit tapi juga berbiaya mahal. Sehingga tak jarang pemimpin yang terpilih pun bekerja bukan untuk mengurusi rakyatnya melainkan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan partainya.
Tak heran jika mereka sibuk mencari dukungan dan membangun citra diri yang baik dimata masyarakat jauh sebelum Pemilu dihelat.
Berbeda halnya dengan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam yang mudah. Pengangkatan pemimpin atau khalifah (nashb al-khalîfah), terdapat hal yang baku, yaitu baiat.
Baiat adalah metode satu-satunya untuk mengangkat khalifah. Baiat ini adalah istilah lain untuk akad (kontrak) politik di antara dua pihak: (1) Umat Islam atau para wakil umat yang sering disebut Ahlul Halli wa Aqdi atau Majelis Umat di satu pihak. (2) Seorang kandidat khalifah di pihak lain.
Baiat mengandung komitmen dari pihak umat untuk menaati khalifah yang dibaiat. Adapun khalifah yang dibaiat berkomitmen untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya di tengah-tengah umat (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Beirut: Darul Ummah, 2002, hlm. 56).
Pada masa Khulafaur Rasyidin, pembaiatan khalifah selalu terjadi. Tidak ada satu orang pun khalifah kecuali pasti dibaiat oleh umat, baik pada masa Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, ataupun khalifah Ali ridhwânulLâh ‘alayhim. Jadi pembaiatan khalifah ini adalah hal yang baku (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 26).
Mengapa pembaiatan khalifah ini bersifat baku dalam arti selalu diamalkan oleh para Sahabat Nabi SAW. Pada masa Khulafaur Rasyidin tanpa kecuali? Alasannya, karena terdapat nas-nas al-Quran dan as-Sunnah yang mewajibkan umat Islam untuk membaiat khalifah.
Dalam al-Quran terdapat perintah kepada kaum Muslim untuk membaiat Nabi SAW sebagai Imam (pemimpin) mereka saat itu (Lihat: QS al-Mumtahanah [60]: 12 dan QS al-Fath [48]: 18). Dalam as-Sunnah banyak pula nas-nas yang menjelaskan kewajiban umat Islam untuk membaiat seorang imam (khalifah).
Discussion about this post