Karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, maka jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.
Untuk waktu pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF 2021 ini akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing.
Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada instansi daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Editor: Irwan
Discussion about this post