Ia mengaku, ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman serta jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
“Kemudian meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” terang Maulana.
Untuk diketahui, melalui satgas waspada investasi, OJK telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post