Ia mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WA ke nomor 081157157157.
“OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika,” beber Maulana.
Ia mengaku, ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman serta jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
“Kemudian meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” terang Maulana.
Untuk diketahui, melalui satgas waspada investasi, OJK telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Discussion about this post