PENASULTRA.ID, KENDARI – Sesuai dengan amanat pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, PT ANTAM Tbk berkomitmen penuh dalam pelaksanaannya.
Secara bertahap PT Aneka Tambang (ANTAM) melakukan program yang bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan. Di antara pilarnya yaitu kelembagaan dan infrastruktur yang juga menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program CSR.
Dalam merealisasikan salah satu pilarnya tersebut, PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) bersinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam membangun salah satu fasilitas pelayanan umum. Yakni, pembangunan ruang pelayanan pengaduan masyarakat Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
“Program sinergi ini diharapkan dapat mendukung kerja Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat,” tutur Plh. General Manager PT ANTAM Tbk, UBPN Konut Eko Aditya pada saat serah terima bantuan program CSR di Markas Polda Sultra, Jumat 2 Februari 2024.
Discussion about this post