PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kondisi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nya sejak dibentuk hingga saat ini belum tersedia sistem informasi yang mengimplementasikan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APBD). Sehingga, pengelolaan data keuangan yang disajikan sebagaimana amanah UU belum tersaji dengan baik.
Namun demikian, Pemkab Konsel tak berhenti berupaya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan sesuai dengan amanah UU KIP. Sebab, tujuannya tak lain dan tak bukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Discussion about this post