PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kondisi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nya sejak dibentuk hingga saat ini belum tersedia sistem informasi yang mengimplementasikan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APBD). Sehingga, pengelolaan data keuangan yang disajikan sebagaimana amanah UU belum tersaji dengan baik.
Namun demikian, Pemkab Konsel tak berhenti berupaya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan sesuai dengan amanah UU KIP. Sebab, tujuannya tak lain dan tak bukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Konsel, Yayan Andi Jatmiko pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVIII tahun 2024 mengangkat judul sebagai inovasi yaitu Sistem Informasi Transparansi Pengelolaan APBD Berbasis Website di Konawe Selatan atau dikenal dengan akronim Sipola Konsel.
“Sistem ini dapat diakses melalui website BKAD Kabupaten Konawe Selatan dengan alamat https://bkad.konaweselatankab.go.id. Menu yang dapat diakses di antaranya informasi APBD, realisasi belanja OPD dan realisasi pendapatan OPD bagi OPD penghasil PAD,” terang Yayan, Rabu, 6 November 2024.
Discussion about this post