PENASULTRA.ID, MUNA – Identitas asli La Ode Muhammad (LM) Rusman Emba mulai terkuak pasca Bupati Muna itu mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri (PN) Raha, pada Kamis 17 September 2020 lalu.
Ternyata, orang nomor satu di Bumi Sowite tersebut memiliki nama asli La Ode Muhammad Rusman Untung.
Rusman Untung yang sebelumnya menggunakan identitas Rusman Emba tanpa putusan PN disinyalir sebagai bentuk maladministrasi. Bahkan diduga telah terjadi penyalahgunaan identitas kependudukan berupa pemalsuan atau kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Skandal itu kini menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik, khususnya warga Muna.
Ardi Wijaya salah seorang warga Muna melaporkan skandal identitas Rusman Emba ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 7 Oktober 2020
Menurut Ardi, perbuatan ini sangat melukai kepercayaan masyarakat Muna. Sebab Rusman Emba selama ini berdasarkan identitas yang sah secara administrasi kependudukan sebenarnya bernama Rusman Untung.
“Laporan ini terkait kepemilikan KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang terjadi sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha,” kata Ardi, Rabu 7 Oktober 2020.
“Putusan ini membuktikan penggunaan nama Rusman Emba selama ini tidak sah secara hukum. Darimana dia dapat nama itu tanpa putusan pengadilan, main sulap KTP ya, masyarakat Muna terluka atas kepercayaan selama ini. Apalagi identitas gelap selama ini ditutup-tutupi dengan lihai,” tambah Ardi.
Ardi menyebutkan, siapapun yang menyalahgunakan identitas kependudukan maka akan mendapatkan sanksi pidana.
Discussion about this post