“Laporan ini terkait kepemilikan KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang terjadi sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha,” kata Ardi, Rabu 7 Oktober 2020.
“Putusan ini membuktikan penggunaan nama Rusman Emba selama ini tidak sah secara hukum. Darimana dia dapat nama itu tanpa putusan pengadilan, main sulap KTP ya, masyarakat Muna terluka atas kepercayaan selama ini. Apalagi identitas gelap selama ini ditutup-tutupi dengan lihai,” tambah Ardi.
Ardi menyebutkan, siapapun yang menyalahgunakan identitas kependudukan maka akan mendapatkan sanksi pidana.
Seperti dalam Pasal 97 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal pidana 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Siapapun yang menggunakan identitas palsu harus dipenjara. Perbuatan seperti ini adalah pidana, siapapun dia,” jelas Ardi.
Kepada pejabat publik di Muna, Ardi berpesan untuk selalu mengedepankan perilaku jujur. Apalagi hal tersebut menjadi pegangan orang tua turun-temurun di Muna, sebab setiap pejabat publik menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Discussion about this post