Seperti dalam Pasal 97 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal pidana 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Siapapun yang menggunakan identitas palsu harus dipenjara. Perbuatan seperti ini adalah pidana, siapapun dia,” jelas Ardi.
Kepada pejabat publik di Muna, Ardi berpesan untuk selalu mengedepankan perilaku jujur. Apalagi hal tersebut menjadi pegangan orang tua turun-temurun di Muna, sebab setiap pejabat publik menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya.
“Setiap pejabat harus jujur. Jangan pernah pelihara kebohongan. Itu ajaran orang tua kita di Muna. Setiap perbuatan pejabat publik akan selalu dikenang masyarakat. Yang buruk akan menjadi catatan sejarah bagi generasi selanjutnya, bahwa ada aib berupa karakter yang tidak boleh dicontoh,” pungkas Ardi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post