PENASULTRA.ID, BOMBANA – Guna memulihkan perekonomian rakyat ditengah pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan skema baru kredit usaha rakyat (KUR) super mikro. Skema ini hanya dikhususkan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan (PHK) serta ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha saat pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, mengatakan ada dua skema dalam kredit super mikro tersebut yaitu para pekerja dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha, dengan besaran pinjaman KUR satu hingga Rp 10 juta dengan suku bunga 0 persen dan pengajuannya batas 31 Desember tahun ini.
“Sementara kalau mengajukan diatas 31 Desember maka bakal dikenakan bunga sebesar 6 persen,” kata Iskandar belum lama ini dikutip dari kontak.co.id.
Melihat peluang itu, Bupati Bombana H. Tafdil langsung memanggil pihak perbankan serta masyarakat khususnya para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk hadir dalam acara Ceremoni Coffee Morning yang digelar di Rumah Dinas Bupati, Jumat 16 Oktober 2020.
“Hari ini saya sengaja ajak pihak Bank dari BRI, BNI dan BPD guna untuk menjelaskan langsung kepada masyarakat, tentang prosedur kredit super mikro itu. Dan memang ternyata persyaratannya cukup mudah dan tanpa bunga lagi. Tentu bagi masyarakat yang ingin menambah modal usaha, bisa memanfaatkan peluang ini,” kata H. Tafdil.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BRI Bombana, Osin Suhendra mengungkapkan masyarakat atau pelaku UMKM yang tertarik bisa mendatangi pihak Perbankan telah ditunjuk oleh pemerintah pusat seperti BRI (Bank Rakyat Indonesia, BNI (Bank Negara Indonesia) dan juga BPD (Bank Sultra) atau Bank lainnya.
“Mengenai persyaratan untuk memperoleh dana pinjaman super mikro ini cukup sederhana yakni foto copy KTP suami/istri, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan usaha yang dilegalisir pemerintah desa/kelurahan,” ulasnya.
Menurutnya, persyaratan untuk memperoleh dana pinjaman KUR super mikro 0 persen ini tidak jauh berbeda dengan Bank yang lain seperti BNI maupun BPD.
Penulis : Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post