PENASULTRA.ID, KENDARI – Sektor pertambangan telah menjadi primadona sejak dulu dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kekayaan alam dengan berbagai jenis mineral dan tambang ini seharusnya seharusnya menjadi keunggulan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju.
Namun upaya itu mengalami hambatan, praktik state captured dalam perumusan kebijakan sektor pertambangan riset terbaru soal perizinan tambang hingga berbagai kasus korupsi membuktikan lemahnya aspek-aspek antikorupsi dalam korporasi tambang.
Transparency International (TI) Indonesia telah melakukan penilaian terhadap 121 perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan metode Transparency in Corporate Reporting” (TRAC).
Instrumen penelitian ini digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan mereka terkait kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Ada dua aspek besar yang dinilai oleh TI Indonesia dalam penelitian ini yakni aspek antikorupsi (5 dimensi) dan aspek sosial dan HAM (4 dimensi).
Dalam temuannya terungkap bahwa skor TRAC untuk aspek antikorupsi dari 121 perusahaan tambang di Indonesia hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10. Ini menandakan mayoritas perusahaan tambang berada pada kategori skor sangat rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan.
Tak berbeda jauh dengan aspek sosial dan HAM yang hanya memperoleh skor 0,30 dari skor maksimal 10. Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor sangat rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan.
Laporan ini didiseminasikan di tiga daerah, yakni Banda Aceh, Samarinda dan Kendari. Dalam kegiatan
diseminasi yang diselenggarakan di Kendari pada 17 Juli 2024, TI Indonesia bekerjasama dengan Puspaham Sultra.
Hadir sebagai pembicara, Gita Ayu Atikah (Peneliti TI Indonesia), dan penanggap menghadirkan Ridwan Botji (Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara), Laode Muh. Umul Salihin, (Bidang Ekonomi dan SDA, Bappeda Propinsi Sulawesi Tenggara), dan Rahmad Rustan, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari).
Ferdian Yazid, Manager Natural and Economics Governance TI Indonesia dalam sambutannya menyebutkan bahwa kekayaan sumber daya alam, terutama tambang bukanlah SDA yang bisa diperbaharui atau bertahan lama.
Discussion about this post